Mahfud MD sebut uji materi pertemukan beda pemerintah dengan pimpinan KPK

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi pengajuan uji materi UU KPK oleh tiga pimpinan lembaga antirasuah itu.

Menko Polhukam Mahfud MD./ Antara Foto

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengapresiasi langkah tiga komisioner mengajukan judicial review atau uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, gugatan tersebut akan mempertemukan perbedaan pandangan antara pemerintah dengan tiga pimpinan KPK, juga para pihak yang menentang UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Bagus itu. Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah, akan ketemu di sana," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Menurutnya, pertemuan perbedaan pandangan tersebut akan dipelajari oleh hakim MK. Dengan demikian, dapat diperoleh hasil terbaik yang diputus melalui berbagai aspek yang dipertimbangkan hakim.

Namun mantan Ketua MK tersebut tak mau mengintervensi proses tersebut, dengan memberi komenter lebih jauh terhadap uji materi tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK untuk memutus uji materi ini.

Ia juga menolak mengomentari kemungkinan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu atas UU tersebut. Menurutnya, penerbitan Perppu harus menunggu seluruh proses uji materi di MK selesai.