sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD sebut uji materi pertemukan beda pemerintah dengan pimpinan KPK

Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi pengajuan uji materi UU KPK oleh tiga pimpinan lembaga antirasuah itu.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 21 Nov 2019 14:49 WIB
Mahfud MD sebut uji materi pertemukan beda pemerintah dengan pimpinan KPK

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengapresiasi langkah tiga komisioner mengajukan judicial review atau uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Mahfud, gugatan tersebut akan mempertemukan perbedaan pandangan antara pemerintah dengan tiga pimpinan KPK, juga para pihak yang menentang UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Bagus itu. Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah, akan ketemu di sana," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Menurutnya, pertemuan perbedaan pandangan tersebut akan dipelajari oleh hakim MK. Dengan demikian, dapat diperoleh hasil terbaik yang diputus melalui berbagai aspek yang dipertimbangkan hakim.

Namun mantan Ketua MK tersebut tak mau mengintervensi proses tersebut, dengan memberi komenter lebih jauh terhadap uji materi tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim MK untuk memutus uji materi ini.

Ia juga menolak mengomentari kemungkinan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu atas UU tersebut. Menurutnya, penerbitan Perppu harus menunggu seluruh proses uji materi di MK selesai.

"Kalau itu sudah jelas. Soal Perppu sudah saya jawab, kayak dulu," katanya. 

Pengajuan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh tiga pimpinan lembaga antirasuah, dilakukan pada Rabu (20/11). Ketiganya adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, serta dua wakilnya Laode M Syarief dan Saut Situmorang. 

Namun uji materi diajukan ketiganya atas nama pribadi. Mereka didampingi sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Tim Advokasi UU KPK.

Sponsored

"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara. Bukan sebagai pegawai KPK," kata Agus kemarin.

Menurutnya, gugatan mereka akan didukung oleh 39 pengacara dari koalisi masyarakat sipil yang berkualitas. Sementara para pemohon berjumlah 13 orang, terdiri dari tokoh pegiat antirasuah, termasuk mereka bertiga.

Adapun tokoh lainnya adalah eks Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid (Cak Nur) Omi Komaria Madjid, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dan dosen IPB Hariadi Kartodihardjo.

Selain itu, ada juga nama Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.

Berita Lainnya
×
tekid