Mayoritas masyarakat tak paham HAM

Masyarakat dengan pemahaman tinggi ihwal HAM dan regulasinya, didominasi masyarakt Indonesia bagian Timur.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam memberikan paparan terkait survei penuntasan kasus HAM masa lalu di Jakarta, Rabu (4/12)./ Antara Foto

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan mayoritas masyarakat Indonesia tidak memahami HAM. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia tidak mengetahui definisi HAM sesuai regulasi.

Hal tersebut terungkap dalam hasil survei yang dilakukan bersama Lembaga Survei Kompas terhadap 1.200 responden ihwal persepsi masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU tersebut telah 20 tahun menjadi landasan hukum Komnas HAM.

"Sebagian besar masyarakat memahami HAM sebagai hak hidup sejak dilahirkan. Sebanyak 42,1% responden mengatakan HAM sebagai hak setiap individu sejak lahir," kata Anam di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Sebanyak 70,3% masyarakat juga mengaku tidak pernah melihat dan membaca isi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, sebagian besar masyarakat mengetahui keberadaan Komnas HAM.

“Hanya 29,5% yang mengaku pernah membaca regulasi itu. Siasanya, sebanyak 0,6% masyarakat tidak menjawab,” katanya.