Minta pembahasan RUU Ciptaker dihentikan, Walhi gelar aksi teatrikal

Aksi tolak RUU Omnibus Law ini disuarai Walhi lewat sebuah teatrikal.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar aksi tolak RUU Omnibus Law di depan Gerbang Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020). Foto Walhi

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar aksi tolak RUU Omnibus Law di depan Gerbang Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7). Walhi meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dihentikan, lantaran sejak pembahasan RUU tersebut dinilai telah cacat prosedur.

Aksi tolak RUU Omnibus Law ini disuarai Walhi lewat sebuah teatrikal. Puluhan aktivis lingkungan hidup menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) dan menyemprotkan diisfektan di sekitar Gedung MPR/DPR.

"Aksi APD dan disinfektan ini sebagai simbol, bahwa telah terinveksi virus oligarki," terang Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosisten Esensial-Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Perdana kepada media.

Bukan hanya cacat prosedur, Walhi juga menganggap bahwa secara subtansi RUU tersebut tidak berpihak terhadap lingkungan hidup dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM). RUU Omnibus Law, juga bertentangan dengan konstitusi.

Berdasarkan catatan hasil studi Walhi, RUU ini bertentangan terhadap 31 pasal yang sudah pernah dibatalkan dengan putusan MK.