sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Minta pembahasan RUU Ciptaker dihentikan, Walhi gelar aksi teatrikal

Aksi tolak RUU Omnibus Law ini disuarai Walhi lewat sebuah teatrikal.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 09 Jul 2020 12:44 WIB
Minta pembahasan RUU Ciptaker dihentikan, Walhi gelar aksi teatrikal

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar aksi tolak RUU Omnibus Law di depan Gerbang Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/7). Walhi meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dihentikan, lantaran sejak pembahasan RUU tersebut dinilai telah cacat prosedur.

Aksi tolak RUU Omnibus Law ini disuarai Walhi lewat sebuah teatrikal. Puluhan aktivis lingkungan hidup menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) dan menyemprotkan diisfektan di sekitar Gedung MPR/DPR.

"Aksi APD dan disinfektan ini sebagai simbol, bahwa telah terinveksi virus oligarki," terang Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosisten Esensial-Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Perdana kepada media.

Bukan hanya cacat prosedur, Walhi juga menganggap bahwa secara subtansi RUU tersebut tidak berpihak terhadap lingkungan hidup dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM). RUU Omnibus Law, juga bertentangan dengan konstitusi.

Berdasarkan catatan hasil studi Walhi, RUU ini bertentangan terhadap 31 pasal yang sudah pernah dibatalkan dengan putusan MK.

Lebih jauh, Walhi menilai RUU Omnibus Law Ciptaker tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup. RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

RUU Ciptaker  sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara.

"Muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana," terang dia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid