Ombudsman kaji laporan Endar Priantoro atas dugaan maladministrasi pemberhentiannya

Syarat formil dan materil akan dikaji untuk menentukan tindak lanjut dari laporan tersebut.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng usai menerima laporan Brigjen Endar Priantoro atas pemberhentiannya dari KPK, Senin (17/4/2023) (Alinea.id/Gempita Surya)

Laporan yang dilayangkan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan maladministrasi atas pemberhentian dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima Ombudsman RI. Aduan itu kini tengah dikaji.

"Kami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik, sudah melihat tadi berbagai hal yang standar dari proses penerimaan laporan di Ombudsman di mana kami melihat sisi pelaporannya, legal standing tentu saja," kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng di kantornya, Senin (17/4).

Adapun pihak yang dilaporkan Endar dalam aduannya adalah pimpinan KPK. Sejumlah dokumen yang dibawa Endar terkait dugaan maladministrasi atas pemberhentiannya juga telah diterima Ombudsman.

Robert mengatakan, laporan itu akan terlebih dulu dianalisis oleh bagian pengaduan masyarakat Ombudsman. Syarat formil dan materil akan dikaji untuk menentukan tindak lanjut dari laporan tersebut.

"Tadi langsung dicek dan akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya, dan teman-teman lainnya untuk memutuskan apakah kasus ini bisa diproses lebih lanjut dalam rangka pemeriksaan," ujar dia.