Penjelasan Kejati DKI soal kasus penyerobotan lahan di Jakarta Timur

JPU belum menemukan persesuaian antara fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Antara Foto.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tindak pidana penyerobotan tanah tanpa izin dari yang berhak, atas nama tersangka Ismail Mandry kepada penyidik Polda Metro Jaya. Penyerobotan lahan terjadi di kawasan Jakarta Timur. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, pengembalian itu dilakukan karena belum terdapat cukup bukti untuk menjerat tersangka. Hal itu sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik, yaitu Pasal 167 ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan penelitian berkas perkara, JPU belum menemukan persesuaian antara fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada, dengan unsur-unsur pasal sangkaan sebagaimana ketentuan Pasal 167 ayat (1) KUHP," katanya dalam keterangan, Minggu (30/7).

Selain itu, belum terdapat fakta hukum bahwa perkara ini telah memasuki masa daluwarsa penuntutan (vide Pasal 78 ayat (1) ke-2 KUHP). Alhasil, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Ade menjelaskan, ketika penyidik menyerahkan kembali berkas perkara terdapat penambahan pembahasan atau analisa yuridis terhadap pasal yang disangkakan diluar petunjuk JPU yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP. Padahal berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. SP.Tap/24/I/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/377/II/RES.1.2/2023/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2023 Surat Panggilan Tersangka No. S.Pgl/370/I/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2023 dan BAP Tersangka tanggal 19 Januari 2023 dan tanggal 20 Februari 2023 sama sekali tidak ada sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dalam berkas perkara.