Pihak Kuat Ma'ruf sebut jaksa terlalu menghayal

Penasihat hukum mengatakan, JPU tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum perihal tuduhan perselingkuhan.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Maruf saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, menuding jaksa penuntut umum (JPU) terlalu berkhayal dalam memberikan tuntutan terkait perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1).

Penasihat hukum mengatakan, JPU tidak mampu membantah argumentasi tim penasihat hukum perihal tuduhan perselingkuhan dalam repliknya yang ditolak secara tegas. Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut.

“Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel,” kata tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (31/1).

Pengacara menilai istilah 'duri dalam rumah tangga' yang diucapkan Kuat kepada Putri tak bisa serta-merta dimaknai Kuat tahu adanya perselingkuhan Putri dan Brigadir Yosua. Pengacara menilai itu hanyalah sikap spontan dan natural dari terdakwa.

Dalam kesimpulannya, Kuat tetap meminta hakim memutuskan diri tidak terbukti bersalah. Kuat meminta hakim menolak replik jaksa.