Polisi di Sultra diduga siksa 2 anak di bawah umur

Dugaan kekerasan terhadap korban bermula petugas dari Polsek Sampuabalo menangkap LA pada 2 Januari 2021.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Anggota Polsek Sampuabalo, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga menyiksa dua orang anak di bawah umumr. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Polda Sultra melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Kapolda Sultra, Inspektur Jenderal (Irjen) Yan Sultra Indrajaya, mesti tegas terhadap anak buahnya yang diduga melakukan penyiksaan serta intimidasi terhadap anak di bawah umur yakni LA (12), RN (14), dan seorang pemuda bernama Muslimin (22 tahun).

Ketiga korban merupakan warga Desa Manuru, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Sultra. "Apabila, perbuatan pelaku tersebut terjadi atas sepengetahuan dan dalam rangka menjalankan perintah atasan sebagai anggota polisi, maka atasannya juga harus bertanggung jawab secara komando sesuai dengan hukum yang berlaku baik secara disiplin dan/atau etik, maupun pidana," kata Badan Pekerja KontraS, Arif Nur Fikri dalam keterangannya kepada Alinea.id, Selasa (27/4).

Selain itu, KontraS juga mendesak, Polri melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait tiadanya implementasi prinsip hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

"Pengawasan dan evaluasi ini menjadi penting untuk diperketat, guna menghindari terulang kembali peristiwa yang sama dengan jumlah korban yang lebih banyak pada kemudian hari," kata dia.