Polisi sangkakan pasal TPPU pelaku penipuan bisnis alkes

Empat tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Konferensi pers penipuan bisnis alkes di Bareskrim Polri pada Rabu (19/01). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penipuan investasi pengadaan alat kesehatan bodong.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Wisnu F Kuncoro mengatakan, penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya adalah VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).

“Tersangka ini melakukan penipuan dengan menjanjikan keuntungan 10%-30%,” tutur Wisnu dalam konferensi pers, Rabu (19/01).

Wisnu menjelaskan, awalnya tersangka menawarkan investasi bisnis pengadaan alat kesehatan kepada korban. Tersangka mengaku mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pertamina, dan kementerian lainnya.

Kemudian, teman-teman korban juga diajak menyuntikan investasi kepada bisnis tersebut. Tersangka mengiming-imingi korban dengan untung yang semakin besar apabila suntikan dana investasi juga besar.