Polisi tindak penyuntikkan gas LPG 3 Kg

Penyuntikan gas elpiji 3 Kg telah berlangsung selama 1 hingga 3 bulan.

Dokumentasi pengungkapan kasus elpiji 3 kg. Dok. Polri

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus penyuntikkan tabung gas LPG. Penyuntikkan itu dilakukan terhadap isi tabung gas elpiji dengan ukuran 3 Kg dan dipindahkan ke tabung gas LPG nonsubsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka berinisial FR dan JG. Penangkapannya dilakukan di dua lokasi, yakni Jl. Burangkeng Setu Bekasi, Kp. Cinyosong RT 04 RW 02, Desa Burangkeng, Kec. Setu Kab. Bekasi Jawa Barat dan Jln Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, kec. Cakung, Jakarta Timur.

“Artinya untuk meminimalisir penyalahgunaan tersebut,” kata Pipit dalam konpers di Mabes Polri, Rabu (13/4).

Kegiatan ini telah berlangsung selama 1 hingga 3 bulan. Penyidik memperkirakan estimasi penjualan kurang lebih 400 tabung 12 Kg perharinya dari tiga TKP.

Ia melihat, di masa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg. Menurutnya, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.