Putusan-putusan monumental Mahkamah Konstitusi

Tugas hakim konstitusi telah selesai ketika permohonan perkara yang diajukan ke MK telah diputuskan.

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. Alinea.id/Firgie Saputra.

Para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sejumlah pandangan mengenai putusan monumental (landmark decision). Tentunya putusan ini begitu penting dan menyangkut langkah yang akan diambil oleh pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, kriteria putusan monumental, yakni putusan tersebut harus memuat hukum baru, putusan memberikan solusi konstitusional, putusan yang membatalkan keseluruhan undang-undang. Selain itu, putusan tersebut memiliki nilai strategis konstitusional yang mengubah tafsir sesuai dengan undang-undang. 

"Kemudian, putusan tersebut juga memuat norma konstitusional," katanya dalam keterangan, Sabtu (28/5).

Menurutnya, tugas hakim konstitusi telah selesai ketika permohonan perkara yang diajukan ke MK telah diputuskan. Sehingga, hakim tidak dapat mengkomentari putusan tersebut. 

"Biarlah para pencari keadilan atau akademisi yang membahas putusan-putusan MK,” ujar Wahiduddin.