Rencana pemerintah hidupkan KKR dinilai tak perlu UU

Rencana pemerintah kembali menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR dinilai tak perlu ada undang-undang yang mengaturnya.

Seseorang berdiri sembari mengenggam payung di Aksi Kamisan. Antara Foto

Rencana pemerintah yang akan kembali menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR dinilai tak perlu ada undang-undang yang mengaturnya. Cukup hanya dengan kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma, mengaku sudah sejak lama pihaknya mendorong bekas Wali Kota Solo itu untuk mengeluarkan kebijakan dalam membentuk komisi non yudisial.

Dengan adanya kebijakan presiden, kata dia, maka tak perlu lagi undang-undang sebagai landasan hukumnya. Nama badan baru tersebut pun bisa seperti yang sudah diwacanakan sebelumnya, yakni Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). 

“Sejauh ini yang kita dengar untuk membahas bagaimana pandangan kita untuk menghidupkan RUU KKR. Kami pandang ini sudah tidak tepat karena prosesnya akan sangat lama sekali di parlemen,” kata Feri dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (26/11).

Wacana kembali menghidupkan KKR disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Untuk kembali menghidupkan KKR, Mahfud MD berencana mengundang koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban.