Respons KY soal putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024

KY akan melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran perilaku hakim PN Jakpus dalam memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Respons KY soal putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024 dalam mengadili gugatan Partai Prima. Google Maps/Rezky Ade

Komisi Yudisial (KY) buka suara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau menunda pesta demokrasi.

"KY domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jadi, bukan substansi putusan. KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," tutur juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/3).

KY menyadari putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebab, wacana penundaan Pemilu 2024 juga sempat jadi sorotan publik.

"Apalagi, putusan hakim tidak hidup dalam ruang hampa. Ada aspek sosiologis, yuridis, politis [salah satunya nilai demokrasi], dan seterusnya, yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," ujar Miko.

Oleh karenanya, Miko menilai langkah yang tepat untuk menguji putusan majelis hakim PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 melalui upaya hukum jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan substansi vonis tersebut.