sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons KY soal putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024

KY akan melakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran perilaku hakim PN Jakpus dalam memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 03 Mar 2023 09:23 WIB
Respons KY soal putusan PN Jakpus tunda Pemilu 2024

Komisi Yudisial (KY) buka suara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau menunda pesta demokrasi.

"KY domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jadi, bukan substansi putusan. KY tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan. Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," tutur juru bicara KY, Miko Ginting, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/3).

KY menyadari putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Sebab, wacana penundaan Pemilu 2024 juga sempat jadi sorotan publik.

"Apalagi, putusan hakim tidak hidup dalam ruang hampa. Ada aspek sosiologis, yuridis, politis [salah satunya nilai demokrasi], dan seterusnya, yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat. Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," ujar Miko.

Oleh karenanya, Miko menilai langkah yang tepat untuk menguji putusan majelis hakim PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024 melalui upaya hukum jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan substansi vonis tersebut.

"Silakan ajukan upaya hukum jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," ucap Miko.

Kendati demikian, Miko memastikan KY akan menindak apabila ditemukan dugaan pelanggaran perilaku hakim PN Jakpus terkait putusan atas gugatan Partai Prima kepada KPU tersebut.

"Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," kata dia.

Sponsored

Pada Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 terhadap KPU dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim PN Jakpus memutus KPU tak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan awal.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin kelima amar putusan itu.

Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, memastikan lembaganya tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sesuai ketentuan. Di sisi lain, KPU belum menerima salinan resmi putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024," katanya dalam telekonferensi pers, Kamis (2/3) malam. KPU akan mengajukan banding jika telah menerima salinan putusan PN Jakpus tersebut. 

Berita Lainnya
×
tekid