Revisi UU Pemilu harus jangka panjang

Menurut Fadli Zon, UU Pemilu bisa diterapkan selama 10 hingga 20 tahunan.

Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5).

Komisi II DPR RI diminta membuat rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu harus untuk jangka panjang. Jangan sampai aturan pesta demokrasi hanya mengikuti hasil siklus lima tahunan. 

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengapresiasi, langkah Komisi II DPR RI, yang mulai mebahasa revisi UU Pemilu pada awal periode. Namun demikian, dia berharap, kali ini revisi UU Pemilu bisa dioptimalkan tidak untuk jangka lima tahunan saja.

Fadli menilai, ironi jika itu dilakukan dalam jangka pendek mengikuti siklus lima tahunan pemungutan suara. "Jadi, UU ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan hanya lima tahun, dengan situasi tertentu dan kepentingan tertentu atau power block dan power struggle tertentu siklus lima tahunan," kata Fadli, dalam sebuah diskusi daring bersama Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DNPI), Selasa (9/6).

Menurut dia, UU Pemilu bisa diterapkan selama 10 hingga 20 tahunan. Hal itu, penting agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan politis.

Faktanya, pandangan politis tersebut, yang terlihat di level masyarakat. Oleh sebab itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, mendorong agar ada contunuity dalam rancangan UU Pemilu kedepan, bukan malah discontinuity dan kembali ke pertarungan awal.