sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU Pemilu harus jangka panjang

Menurut Fadli Zon, UU Pemilu bisa diterapkan selama 10 hingga 20 tahunan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 09 Jun 2020 17:50 WIB
Revisi UU Pemilu harus jangka panjang

Komisi II DPR RI diminta membuat rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu harus untuk jangka panjang. Jangan sampai aturan pesta demokrasi hanya mengikuti hasil siklus lima tahunan. 

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon mengapresiasi, langkah Komisi II DPR RI, yang mulai mebahasa revisi UU Pemilu pada awal periode. Namun demikian, dia berharap, kali ini revisi UU Pemilu bisa dioptimalkan tidak untuk jangka lima tahunan saja.

Fadli menilai, ironi jika itu dilakukan dalam jangka pendek mengikuti siklus lima tahunan pemungutan suara. "Jadi, UU ini idealnya punya jangka waktu panjang bukan hanya lima tahun, dengan situasi tertentu dan kepentingan tertentu atau power block dan power struggle tertentu siklus lima tahunan," kata Fadli, dalam sebuah diskusi daring bersama Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DNPI), Selasa (9/6).

Menurut dia, UU Pemilu bisa diterapkan selama 10 hingga 20 tahunan. Hal itu, penting agar tidak ada kesan merubah regulasi pemilu demi kepentingan politis.

Faktanya, pandangan politis tersebut, yang terlihat di level masyarakat. Oleh sebab itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, mendorong agar ada contunuity dalam rancangan UU Pemilu kedepan, bukan malah discontinuity dan kembali ke pertarungan awal.

"Disebut misal, masalah apakah sistem proporsional terbuka, apakah proporsional tertutup atau perhitungan. Jadi, kita kembali pada kepentingan jangka pendek parpol," tandasnya.

Jangan sampai, kata Wakil Ketua DPR RI 2014-2019 itu, demokrasi Indonesia dicederai dengan praktik mengakali regulasi demi kepentingan jangka pendek partai politik atau siapa pun. Keadaan inilah, yang nyatanya masih begitu terang adanya dalam dunia politik Tanah Air.

"Demokrasi kita saat ini, demokrasi bukan hanya prosedural, tetapi mungkin juga corrupted democracy yang membuat demokrasi kita sangat mahal," kata Fadli.

Sponsored

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya telah menargetkan pembahasan revisi UU Pemliu rampung pertengahan tahun 2021. Hal tersebut, agar ada sosialisasi yang optimal jelang Pemilu 2024.

Berita Lainnya
×
tekid