Rhoma Irama siap terima putusan sidang

Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama siap mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rhoma Irama siap terima putusan sidang/ Antara Foto

Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama siap mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rhoma dipastikan bakal hadir pada Selasa (10/4) saat pembacaan putusan majelis hakim PTUN. Raja dangdut itu mengaku siap menerima keputusan apapun yang diberikan oleh majelis hakim.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdhansyah, pada Senin (9/4), menyatakan semasa persidangan di PTUN DKI Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Azasi Manusia, memanggil Kepala Kamar TUN, Mahkamah Agung. Dia berharap tentunya tidak ada intervensi dari pihak eksekutif kepada yudikatif.

Terlebih lagi, asas pemisahan kekuasaan atau trias politica, tentunya harus dijalankan untuk mewujudkan demokrasi yang modern. Sebab, demokrasi akan berada di ujung tanduk, apabila mencampuradukkan kewenangan atau intervensi dilakukan. Partai Idaman tentunya menolak pertimbangan berdasarkan intervensi yang justru menjadi ketidaknetralan lembaga peradilan.  

Sebelumnya, Partai Idaman telah mengajukan gugatan atas Keputusan Komisi Pemilu Umum (KPU) No. 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.