sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pelanggaran kode etik, KPU dan Bawaslu jalani sidang

Diduga melanggar kode etik, KPU dan Bawaslu menghadiri sidang di DKPP. Mereka dilaporkan oleh Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Republik.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 14 Mar 2018 17:01 WIB
Pelanggaran kode etik, KPU dan Bawaslu jalani sidang

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana di kantor DKPP, Rabu (14/3), terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU dan Bawaslu. Dua institusi ini dilaporkan oleh tiga partai yaitu Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai Republik.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Dewan Kehormatan yang sekaligus menjabat Ketua DKPP Harjono. Sementara, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Muhammad, dan Ida Budhiati masing- masing mengisi posisi sebagai anggota.

Komisioner KPU dilaporkan terkait sistem informasi partai politik (sipol). Sedangkan Bawaslu dilaporkan usai keputusan Bawaslu yang menolak gugatan ketiga partai tersebut, sebagai peserta pemilu 2018. Materi laporan ke Bawaslu inilah yang dijadikan objek gugatan utama.

Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, laporan yang dilayangkan ke DKPP berkelindan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU dan Bawaslu, dalam proses pendaftaran partai politik. Menurutnya, lembaga tersebut telah melakukan pelanggaran tata cara administratif, terkait sipol. Imbasnya partai besutannya tak lolos verifikasi. Ia juga menyebutkan, KPU tidak menyediakan standar yang sama antar parpol.

Mantan Ketua KPU ini memaparkan, Bawaslu tidak memproses gugatan Partai Idaman atas pelanggaran tata cara administrasi. Tidak hanya itu, sistem sipol pada tahap sebelumnya dinilai bertentangan dengan Undang-undang, tetapi putusan itu justru diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Untuk itulah kuasa hukum Partai Idaman dan Partai Rakyat meminta DKPP memecat seluruh anggota KPU dan Bawaslu. Ia juga meminta partainya lolos sebagai peserta kontestasi politik mendatang.

Sebelumnya, Partai Idaman telah melakukan tahapan mulai dari mediasi hingga sidang ajudikasi. Namun akhirnya Bawaslu menolak eksepsi seluruhnya terhadap tiga partai tersebut.

Sidang selanjutnya, akan dilakukan paling lambat dua minggu ke depan. Mengingat Partai Republik pada sidang kali ini belum sempat memberikan pernyataannya. Ketua majelis hakim juga meminta Bawaslu dan KPU memperbaiki dan melengkapi jawaban atas gugatan yang diajukan partai tersebut.

Sponsored

Berikut daftar pengadu dan teradu sidang kali ini:

I. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat dalam hal ini :

1. Arief Budiman, SS., S.IP., MBA Ketua KPU RI Teradu I

2. Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D Anggota KPU RI Teradu II

3. Ilham Saputra, S.IP Anggota KPU RI Teradu III

4. Viryan, SE., MM Anggota KPU RI Teradu IV

5. Dra.Evi Novida Ginting Manik, MSP Anggota KPU RI Teradu V

6. Pramono Ubaid Tantowi, MA Anggota KPU RI Teradu VI

7. Wahyu Setiawan, S.IP., M.Si Anggota KPU RI Teradu VII

II. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, dalam hal ini :

1. Abhan, S.H. Ketua Bawaslu RI Teradu VIII

2. Dr.Ratna Dewi Petalolo, S.H., M.H. Anggota Bawaslu RI Teradu IX

3. Rahmat Bagja, S.H., LL.M Anggota Bawaslu RI Teradu X

4. Muhammad Affifudin Anggota Bawaslu RI Teradu XI

5. Fritz Edward Siregar, S.H., LL.M., Ph.D Anggota Bawaslu RI Teradu XII

III. Pengadu atas nama:

1. Rhoma Irama selaku Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Partai Idaman) dan Sekjen Partai Idaman, diwakili kuasa hukum Alamsyah

2. Kuasa hukum Partai Rakyat, Heriyanto, S.H., M.H

3. Sekjen Partai Republik, Warsono

Berita Lainnya
×
tekid