3 warga Bekasi di bawah umur jadi tersangka pembakaran Pospol Pejompongan

Ketiganya diketahui saling mengenal satu sama lain dan tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan narkoba.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Her dalam konpers, (12/4). Dok. Tangkapan Layar/Youtube

Kepolisan Ressor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap para pelaku pembakaran Pos Polisi Pejompongan Polsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat. Setidaknya ada tiga orang yang kini diamankan oleh polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Her mengatakan, penangkapan telah dilakukan pada Senin (11/4) malam. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap ketiganya.

“Kami telah mengmaankan tiga pelaku,” kata Setyo dalam konpers, Selasa (12/4).

Setyo menyampaikan, ada seorang tersangka yang masih di bawah umur berinisial AF. Pelaku ini masih mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sementara tersangka kedua ialah RS yang berusia 22 tahun dan ketiga adalah RE berusia 19 tahun yang diketahui tidak sekolah dengan pendidikan terakhir Sekolah Menengah Pertama. Ketiga tersangka merupakan warga Kota Bekasi.