Pakar: UUD 1945 tak bisa diubah untuk kepentingan jabatan Jokowi

Periode jabatan presiden bisa diperpanjang hanya setelah Jokowi tak berkuasa lagi.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Twitter

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, konstitusi atau UUD 1945 tidak bisa diubah hanya untuk kepentingan perpanjangan periode jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain melanggar sumpah jabatan presiden, konstitusi bisa diubah hanya untuk kebijakan yang bersifat jangka panjang.

Atau dengan kata lain, menurut Jimly, periode jabatan presiden bisa diperpanjang hanya setelah Jokowi tak berkuasa lagi.

"Kalau mengubah untuk dirinya, untuk memperpanjang masa jabatan, tidak bisa. Itu melanggar sumpah jabatannya. Kecuali kalau perubahan menyangkut perubahan masa jabatan akan berlaku dari 2024 dan 2029 nanti. Bukan 2022," ujar Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (8/3).

"Perubahan konstitusi itu berkenaan dengan kebijakan-kebijakan jangka panjang. Hal-hal yang sifatnya tidak berkaitan dengan konkret kekuasaannya sendiri," katanya.

Menurut Jimly, hal yang perlu ditekankan adalah bahwa UUD 1945 bukan hanya sebagai pembatas norma tertinggi, tetapi juga sebagai etika tertinggi. Sebagai etika tertinggi, sifatnya mengatur, membatasi, menuntun, dan tidak boleh dilanggar.