close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Twitter
icon caption
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Twitter
Nasional
Selasa, 08 Maret 2022 20:42

Pakar: UUD 1945 tak bisa diubah untuk kepentingan jabatan Jokowi

Periode jabatan presiden bisa diperpanjang hanya setelah Jokowi tak berkuasa lagi.
swipe

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, konstitusi atau UUD 1945 tidak bisa diubah hanya untuk kepentingan perpanjangan periode jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain melanggar sumpah jabatan presiden, konstitusi bisa diubah hanya untuk kebijakan yang bersifat jangka panjang.

Atau dengan kata lain, menurut Jimly, periode jabatan presiden bisa diperpanjang hanya setelah Jokowi tak berkuasa lagi.

"Kalau mengubah untuk dirinya, untuk memperpanjang masa jabatan, tidak bisa. Itu melanggar sumpah jabatannya. Kecuali kalau perubahan menyangkut perubahan masa jabatan akan berlaku dari 2024 dan 2029 nanti. Bukan 2022," ujar Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (8/3).

"Perubahan konstitusi itu berkenaan dengan kebijakan-kebijakan jangka panjang. Hal-hal yang sifatnya tidak berkaitan dengan konkret kekuasaannya sendiri," katanya.

Menurut Jimly, hal yang perlu ditekankan adalah bahwa UUD 1945 bukan hanya sebagai pembatas norma tertinggi, tetapi juga sebagai etika tertinggi. Sebagai etika tertinggi, sifatnya mengatur, membatasi, menuntun, dan tidak boleh dilanggar.

"Apalagi seorang presiden bersumpah, sesuai Pasal 9 UUD, (Jokowi) bersumpah untuk memegang teguh UUD. Lalu menjalankan segala undang-undang berserta segara peraturan pelaksanaannya dengan sebaik-baik dan selurus-seluruhnya," katanya.

Maka dari itu, Jimly mengatakan isu penundaan Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan sebenarnya datang dari politikus yang tidak memahami baik makna konstitusi sebagai norma dan etika, termasuk sumpah jabatan presiden.

"Menurut saya, isu penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan ini hanya dilontarkan oleh politisi yang tidak mengerti sungguh-sungguh," tegasnya.

Di sisi lain, dia meyakini wacana ini juga tidak terealisasi nantinya. Pangkalnya, saat ini Jokowi sudah tegas menyatakan menolak perpanjangan jabatan, termasuk partai politik pendukungnya seperti PDI Perjuangan, PPP dan lain sebagainya. 

"Apalagi DPD tidak mungkin mau. Maka tidak mungkin ada perubahan konsitusi untuk kepentingan menunda atau memperpanjang masa jabatan presiden," pungkas dia.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan