Bawaslu: Ada 8.000 pelanggaran selama Pemilu 2019

Akibat pelanggaran ini, KPU menggelar pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan hampir di 3.000 TPS.

Pekerja mengangkut logistik surat suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat kecamatan saat proses pemindahan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Desa Pango, Kecamatan Ulee Kareueng, Banda Aceh, Rabu (24/4). / Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat sekitar 8.000 temuan dan laporan dugaan pelanggaran semasa pemilihan umum (Pemilu) 2019. Bawaslu juga menyoroti beberapa catatan buruk pelaksanaan Pemilu serentak 2019.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dengan adanya temuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang lanjutan dan susulan di lebih dari 2.000-3.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Pungutan suara lanjutan dan susulan karena itu terkait logistik yang terlambat dan tertukar," kata Rahmat di Jakarta Pusat, Minggu (18/5).

Selain itu, Rahmat juga mendapati beberapa laporan soal dugaan pelanggaran oleh Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti tindakan KPPS yang memasukkan surat suara sendiri.

"Setelah kita tanyakan, ternyata surat suara disabilitas, atau orang sakit didatangi, surat suara dibawa dan dimasukkan ke kotak suara," tuturnya.