Bawaslu Banten kembali rekomendasikan pemungutan suara ulang

Temuan ini murni merupakan unsur kelalaian dari petugas penyelenggara dan tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu.

Warga memegang kertas suara yang telah dicoblos saat pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 024, Ciloang, Serang, Banten, Minggu (21/4)./AntaraFoto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten kembali merekomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan kembali terjadinya PSU karena ada beberapa faktor temuan, mulai kotak suara yang terbuka dan pemilih dari luar daerah. Sedangkan untuk PSL sebagian besar terkait ketidaksertaan untuk jenis pemilu tertentu.

"Kalau rekomendasi sudah dikirim kemarin, jadi untuk mengatur jadwal di KPU tapi sudah disampaikan terkait logistik dan lain-lain," kata Didih saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (22/4).

Sebanyak 9 TPS yang direkomendasikan PSU terletak di Kecamatan Benda, Cipondoh, Larangan, Jatiuwung, Karawaci dan Cibodas. Sedangnkan 13 TPS yang dinyatakan harus PSL itu ada di Kecamatan Cibodas.

Temuan ini murni merupakan unsur kelalaian dari petugas penyelenggara dan tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu. "Tidak ada pidana karena hanya murni kelalain petugas dan kekurangan logistik," katanya.