KPU putuskan pencoblosan ulang sesuai rekomendasi Bawaslu

TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan dan pemilu susulan sekitar 2.767 TPS.

TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan dan pemilu susulan sekitar 2.767 TPS. / Antara Foto

Lebih dari 500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan melangsungkan pemungutan suara ulang, Sabtu (27/4). PSU dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan, lembaga yang dipimpinnya sudah merekomendasi sebanyak 592 TPS agar dilakukan pemungutan suara ulang. Sebagian kecil, rekomendasi itu sudah dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"PSU yang kita rekomendasikan sebanyak 592 sebagian sudah ada yang berjalan. Besok, akan dilakukan sekitar 500 PSU di berbagai daerah," kata Abhan di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).

Abhan menerangkan, sebagian besar rekomendasi PSU direkomendasikan lantaran adanya pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan TPS-nya. Pada kasus demikian, Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan PSU.

"Beberapa kajian kami kenapa sampai PSU, karena ada pemilih yang sebetulnya tak berhak memilih di TPS itu. Jadi satu contoh misalnya DPK tapi di luar daerah sesuai KTP-nya. Maka itu menjadi salah satu kualifikasi untuk dilakukan PSU," ujar dia.