KPU kasih unjuk surat suara, DPR: Sesuai proporsional terbuka?

Ukuran (kertas suara pileg) 51x82 cm. Jumlah parpol 18 dengan maksimal 10 calon anggota DPR.

Pekerja mensortir lembaran cetakan contoh poster specimen surat suara sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di percetakan Puji Syukur di Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019). Antara Foto/dokumentasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, desain surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti masih sama dengan 2019. Hal itu diketahui dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/5) malam.

Anggota KPU Yulianto Sudrajad mengatakan, salah satu ciri yang berbeda adalah pada jumlah parpol yang bertambah menjadi 18. Sementara pada tampilan lainnya tidak ada yang berbeda.

“Ukuran (kertas suara pileg) 51x82 cm. Jumlah parpol 18 dengan maksimal 10 calon anggota DPR,” kata Drajad di DPR, Senin (29/5).

Sementara, anggota DPR tidak tertarik pada desain yang ditawarkan oleh KPU pada surat suara. Alih-alih mengomentari desain, wakil rakyat justru memastikan model sistem proporsional terbuka terpampang pada surat suara.

Adalah anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, yang menyinggung hal tersebut. Drajad pun hanya menjawab dengan anggukan kepala serta tawa riuh di ruangan.