Rombak pemilu serentak butuh tafsir baru putusan MK

Keserentakan Pemilu 2019 merupakan perintah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur oleh UU Pemilu.

Siluet Ketua KPU Arief Budiman saat melakukan monitoring rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 melalui aplikasi Situng di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (20/4). /Antara Foto

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi membuka peluang digulirkannya revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu). Revisi perlu dilakukan demi perbaikan sistem penyelenggaran pesta demokrasi lima tahunan itu. 

"Kami sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, tetapi tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).  

Dijelaskan Baidowi, keserentakan Pemilu 2019 merupakan perintah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur oleh UU Pemilu. Karena itu, butuh tafsir baru memaknai keserentakan tersebut jika UU Pemilu hendak direvisi. 

"Saat menyusun RUU Pemilu, pansus sudah mendengarkan keterangan beberapa pihak termasuk penggugat untuk memastikan apa yang dimaksud serentak. Kesimpulannya bahwa pemilu serentak yang dimaksud adalah pelaksanaan pada hari dan jam yang sama," ujarnya.

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merekomendasikan agar pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah sebagai solusi mengurangi beban penyelenggara pemilu.