Rekapitulasi penghitungan suara di Kuala Lumpur berlangsung alot

Alotnya rekapitulasi disebabkan perdebatan mengenai 62.278 surat suara yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur melewati jadwal penerimaan

Ketua PPLN KL/ Korfung Pensosbud Agung Caahaya Sumirat (kedua kiri) mengambil dokumen saat Rapat Pleno Pemilu 2019 PPLN KL di KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (22/4).AntaraFoto

Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilu Luar Negeri wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur berlangsung alot hingga Minggu malam.

Alotnya rekapitulasi disebabkan perdebatan mengenai 62.278 surat suara yang ditengarai diterima PPLN Kuala Lumpur melewati jadwal penerimaan yang semestinya 15 Mei 2019.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan saat pelaksanaan penghitungan surat suara pos di PPLN Kuala Lumpur, jajaran panwas luar negeri menyampaikan keberatan mengenai surat suara yang harus dihitung.

Jika mengacu sesuai jadwal batas waktu penerimaan surat suara yang sudah dicoblos pemilih oleh PPLN yakni pada 15 Mei 2019, sedangkan batas waktu penghitungan suara pada 16 Mei 2019.

Faktanya, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, ada 62.278 surat suara yang telah dicoblos pemilih, baru diterima di Kantor PPLN Kuala Lumpur pada 16 Mei 2019.