Menurut koalisi masyarakat sipil, ada 11 poin bermasalah dalam rancangan KUHAP yang saat ini dibahas di DPR.
Sebuah petisi daring diluncurkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di laman Change.org, Jumat (11/7) lalu. Sejak diluncurkan, petisi bertajuk ”Tolak Revisi KUHAP Abal-abal” sudah ditandatangani oleh 4.860 warganet.
Terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, koalisi meluncurkan petisi itu karena menganggap penyusunan draf RKUHAP oleh pemerintah dan DPR dipenuhi penuh kejanggalan dan manipulasi. Pembahasan RUU itu juga minim partisipasi publik.
"RKUHAP yang sedang dibahas dan dikebut untuk disahkan secara kilat telah menjadi "Rancangan Kitab Undang-Undang Harapan Palsu" karena berpotensi memperkuat impunitas, melemahkan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta mempertahankan praktik korup dan penyalahgunaan wewenang aparat," tulis Koalisi.
Revisi KUHAP saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Beleid itu dinilai perlu direvisi karena sudah berusia 44 tahun dan kurang relevan dengan perkembangan zaman.
Koalisi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pembahasan RKUHAP. Salah satunya ialah modus partisipasi palsu. Koalisi mencontohkan pernyataan Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai RKUHAP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6).