Peristiwa

Surat terbuka! Mahfud MD minta Presiden Prabowo selamatkan Indonesia dengan hukum berkeadilan

Mahfud meyakini dan tahu persis Presiden Prabowo merupakan putra Indonesia yang sangat cinta kepada bangsa dan Tanah Air-nya, Indonesia. Bagi Mahfud, Presiden Prabowo merupakan seorang nasionalis dan seorang patriotik.

Jumat, 24 Juli 2026 23:04

Pakar hukum tata negara Mahfud MD, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pesan itu berisikan pandangan dan saran Mahfud MD tentang kelanjutan penanganan kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

"Bapak Presiden yang terhormat, kami melihat dan merasakan saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan. Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," kata Mahfud di YouTube Mahfud MD Official, Rabu (27/07/2026).

Ia menilai, ada kondisi ketika kesalahan seseorang atau beberapa orang dibungkus pasal-pasal yang dicocok-cocokkan agar tampak benar dan terlihat tidak bersalah. Sebaliknya, orang-orang tidak bersalah bisa dibuat kesalahannya dengan mencarikan pasal-pasal hukum karena perbedaan pandangan politik atau karena perebutan aset.

Melihat perkembangan terkini, Mahfud merasa, hukum telah dikotori dan dijalankan sebagai industri hukum. Ada kasus yang dibuat, dibelokkan, dan dikaburkan sampai akhirnya kehilangan substansi. Misalnya, kasus korupsi terkait kasus batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

"Saya menilai, penanganannya sejauh ini sudah salah, karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi. Tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan ini memang tidak boleh terjadi, karena kavling urusan dan kewenangan setiap institusi penegak hukum itu sudah ditentukan oleh Undang-Undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Mahfud.

K.P. Wahidin Reporter
Sahputra Editor

Tag Terkait

Berita Terkait