80 RUU diusulkan masuk Prolegnas prioritas 2023, termasuk RUU Sisdiknas

Ada 41 RUU usulan DPR, 7 RUU usulan DPD dan 4 RUU usulan pemerintah.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya. Foto: dpr.go.id.

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD mengusulkan 80 rancangan undang-undang (RUU) masuk program ujar nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 28 RUU merupakan sisa pembahasan pada Tahun 2022.

Rinciannya, ada 41 RUU usulan DPR, 7 RUU usulan DPD dan 4 RUU usulan pemerintah.  Dari RUU yang diusulkan pemerintah, dua diantaranya adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Sisdiknas. 

Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, 80 RUU tersebut masih berupa usulan yang akan dikaji dan diputuskan bersama DPR dan pemerintah serta DPD.

"Itu usulan, tapi kan belum jadi putusan. Jadi satu hal yang masih dikaji," kata Willy di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).

Berikut Rinciannya: