Koalisi masyarakat sipil memprotes pembahasan revisu KUHAP yang terkesan penuh kejanggalan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani membantah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara terburu-buru. Menurut Puan, DPR masih terus meminta masukan dari masyarakat dan kalangan akademikus dalam pembahasan RKUHAP
“Kami tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP. Prosesnya dilakukan terbuka dan melibatkan banyak pihak, agar hasilnya nanti benar-benar menyentuh keadilan dan kebutuhan hukum masyarakat,” kata Puan usai sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Saat ini, menurut Puan, DPR masih dalam tahap menghimpun pandangan dan mempertajam substansi revisi melalui forum-forum resmi bersama pemangku kepentingan. Ia mengakui tak semua proses pembahasan dipublikasikan ke publik.
“Pembahasan ini sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu dan pada saatnya akan kami buka secara menyeluruh kepada publik,” ujar politikus PDI-Perjuangan tersebut
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di laman Change.org, Jumat (11/7) lalu. Sejak diluncurkan, petisi bertajuk ”Tolak Revisi KUHAP Abal-abal” sudah ditandatangani oleh 4.860 warganet. Koalisi meluncurkan petisi itu karena menganggap penyusunan draf RKUHAP oleh pemerintah dan DPR dipenuhi penuh kejanggalan dan manipulasi.