Politik

DPR: Cerita Nenek Minah memotivasi revisi KUHAP

Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun.

Selasa, 08 Juli 2025 19:00

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menjawab tantangan hukum modern serta memperkuat perlindungan hak-hak warga negara. 

“Sudah saatnya KUHAP disempurnakan secara komprehensif, menyesuaikan dinamika hukum dan sosial, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga perkembangan sistem pembuktian yang lebih modern,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Menurutnya, sistem hukum pidana Indonesia saat ini masih bersifat retributif dan belum cukup memberi ruang keadilan restoratif. Ia mencontohkan beberapa kasus yang sempat mengundang empati publik, seperti kasus Nenek Minah yang divonis karena mencuri tiga biji kakao, hingga perkara sandal jepit dan kayu bakar.

“KUHAP saat ini membuat aparat penegak hukum terpaksa memproses kasus yang sebetulnya tidak layak masuk ranah pidana. Padahal hati nurani menolak, namun hukum belum memungkinkan jalan lain,” ungkap politikus Partai Gerindra itu. 

Pada 2009, Pengadilan Negeri (PN) Purwekorto memvonis hukuman 1,5 bulan penjara karena mencuri tiga butir kakao di perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan. Menurut Habiburokhman, perkara hukum yang menimpa Nenek Minah ketika itu tak semestinya masuk meja hijau. 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait