Kalah beruntun dalam sengketa, ada apa dengan KPU?

Dibatalkannya sejumlah SK KPU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuai pertanyaan publik. Kinerja dan performa KPU pun diragukan.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) menyerahkan nomor urut peserta Pemilu kepada Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noer (kedua kiri) disaksikan sejumlah anggota KPU di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/3)./ Antarafoto

Kekalahan penyelenggara pemilu dalam beberapa sidang gugatan, menjadi bahan evaluasi mengenai kinerja lembaga tersebut. Tercatat, KPU telah empat kali keok dalam empat bulan terakhir. Kekalahan pertama terjadi pada 2017, berkenaan dengan sengketa proses pendaftaran parpol ke KPU. Dilanjutkan dengan sengketa administrasi parpol anyar, Garuda dan Berkarya.

Kekalahan itu terus berlanjut hingga 2018, saat gugatan sengketa pilkada di Sumatera Utara (Sumut) dilayangkan padanya. Dalam pilkada Sumut tersebut, Bawaslu memenangkan pencalonan JR Saragih. KPU kembali keok dalam perkara sengketa dengan Partai Bulan Bintang baru-baru ini.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, ada dua kemungkinan yang bisa menjelaskan fenomena kekalahan KPU di sejumlah gugatan sengketa pemilu. Pertama, ada masalah internal yang menyangkut kualitas kinerja dan tata kelola penyelenggaraan pemilu KPU. Hal ini menguatkan gejala ketidakpercayaan publik pada lembaga tersebut. "itu adalah kesan yang ditangkap publik, atas beberapa pembatalan SK KPU oleh Bawaslu," ujarnya.

Namun, ada juga kemungkinan kedua, yaitu adanya ketidaksepahaman atau perbedaan persepsi dan pandangan ihwal tata kelola pemilu antara Bawaslu dan KPU. Konsekuensinya, sebaik apapun kerja KPU, akan dilihat berbeda oleh Bawaslu. "Inilah yang harus diluruskan dan dievaluasi oleh KPU," katanya di gedung

Baik karena problem penurunan kualitas kinerja maupun perbedaan persepsi, KPU tetap berkewajiban melakukan tindak evaluasi. Seandainya, permasalahannya terdapat pada kinerja atau performa KPU, maka harus ada pembenahan kinerja dan profesionalisme jajarannya sampai ke daerah. Apalagi saat ini pihaknya sedang dalam proses rekrutmen anggota KPU di provinsi dan kabupaten/kota. Justru kritik deras itu bisa jadi momentum pembuktian KPU lewat kehadiran anggota yang kompeten dan berkualitas.