sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kalah beruntun dalam sengketa, ada apa dengan KPU?

Dibatalkannya sejumlah SK KPU oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuai pertanyaan publik. Kinerja dan performa KPU pun diragukan.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 07 Mar 2018 14:35 WIB
Kalah beruntun dalam sengketa, ada apa dengan KPU?

Kekalahan penyelenggara pemilu dalam beberapa sidang gugatan, menjadi bahan evaluasi mengenai kinerja lembaga tersebut. Tercatat, KPU telah empat kali keok dalam empat bulan terakhir. Kekalahan pertama terjadi pada 2017, berkenaan dengan sengketa proses pendaftaran parpol ke KPU. Dilanjutkan dengan sengketa administrasi parpol anyar, Garuda dan Berkarya.

Kekalahan itu terus berlanjut hingga 2018, saat gugatan sengketa pilkada di Sumatera Utara (Sumut) dilayangkan padanya. Dalam pilkada Sumut tersebut, Bawaslu memenangkan pencalonan JR Saragih. KPU kembali keok dalam perkara sengketa dengan Partai Bulan Bintang baru-baru ini.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan, ada dua kemungkinan yang bisa menjelaskan fenomena kekalahan KPU di sejumlah gugatan sengketa pemilu. Pertama, ada masalah internal yang menyangkut kualitas kinerja dan tata kelola penyelenggaraan pemilu KPU. Hal ini menguatkan gejala ketidakpercayaan publik pada lembaga tersebut. "itu adalah kesan yang ditangkap publik, atas beberapa pembatalan SK KPU oleh Bawaslu," ujarnya.

Namun, ada juga kemungkinan kedua, yaitu adanya ketidaksepahaman atau perbedaan persepsi dan pandangan ihwal tata kelola pemilu antara Bawaslu dan KPU. Konsekuensinya, sebaik apapun kerja KPU, akan dilihat berbeda oleh Bawaslu. "Inilah yang harus diluruskan dan dievaluasi oleh KPU," katanya di gedung

Baik karena problem penurunan kualitas kinerja maupun perbedaan persepsi, KPU tetap berkewajiban melakukan tindak evaluasi. Seandainya, permasalahannya terdapat pada kinerja atau performa KPU, maka harus ada pembenahan kinerja dan profesionalisme jajarannya sampai ke daerah. Apalagi saat ini pihaknya sedang dalam proses rekrutmen anggota KPU di provinsi dan kabupaten/kota. Justru kritik deras itu bisa jadi momentum pembuktian KPU lewat kehadiran anggota yang kompeten dan berkualitas.

Sementara, jika akar masalahnya lantaran beda persepsi, maka harus ditempuh dengan pembentukan forum diskusi bersama, untuk menyamakan pandangan. Misalnya dengan membentuk forum Tripartite antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, di mana problem itu bisa dikupas tuntas.

Pembenahan dan intropeksi menjadi penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. KPU pun dituntut bersikap ksatria mengakui kekurangan dan perlu terbuka pada publik, lewat penjelasan tentang kajian dan evaluasi kinerja serta profesionalisme lembaga.

Kendati disebut keok dalam beberapa kesempatan, Komisoner KPU Wahyu Setiawan menilai, tidak tepat jika hal ini sekadar diukur dengan menang atau kalah. Sebab menurutnya semua kinerja KPU bisa dipertanggungjawabkan dalam UU maupun PKPU."Sehingga tidak tepat jika menilai putusan Bawaslu sebagai kemenangan atau kekalahan," ungkapnya.

Sponsored

Menurutnya, ini hanya masalah perspektif saja. Ia bersikukuh penetapan Bawaslu soal verifikasi di Manokwari Selatan keliru. Pedoman yang dilakukan Bawaslu yakni verifikasi sebelum keputusan MK keluar. Berangkat dari perbedaan perspektif ini, ia menekankan perlunya sikap saling menghormati. Apalagi ia meyakini selama ini KPU tak pernah alpa dalam penghormatan pada hukum dan asas kepastian hukum.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid