Komisi III DPR minta MA dan KY periksa hakim PN Jakpus

Komisi III DPR akan segera memanggil MA untuk membahas persoalan ini. Pemanggilan bakal dilakukan setelah masa reses rampung.

Komisi III DPR minta MA dan KY periksa hakim PN Jakpus. Foto Pixabay

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di 'Non-Palu' kan dulu," kata Adies kepada wartawan, Jumat (3/3).

Adies menyarankan agar hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipindahtugaskan dari PN Jakpus ke luar Jawa. Menurut politikus Golkar ini hakim tersebut kurang peka terhadap perkembangan politik Tanah Air.

"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," ujarnya.

Adies mengingatkan pengadilan negeri tidak berwenang mengurusi pelaksanaan Pemilu. Keputusan menunda atau melanjutkan Pemilu 2024 berada di tangan PTUN dan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.