close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisi III DPR minta MA dan KY periksa hakim PN Jakpus. Foto Pixabay
icon caption
Komisi III DPR minta MA dan KY periksa hakim PN Jakpus. Foto Pixabay
Politik
Jumat, 03 Maret 2023 17:52

Komisi III DPR minta MA dan KY periksa hakim PN Jakpus

Komisi III DPR akan segera memanggil MA untuk membahas persoalan ini. Pemanggilan bakal dilakukan setelah masa reses rampung.
swipe

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di 'Non-Palu' kan dulu," kata Adies kepada wartawan, Jumat (3/3).

Adies menyarankan agar hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipindahtugaskan dari PN Jakpus ke luar Jawa. Menurut politikus Golkar ini hakim tersebut kurang peka terhadap perkembangan politik Tanah Air.

"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," ujarnya.

Adies mengingatkan pengadilan negeri tidak berwenang mengurusi pelaksanaan Pemilu. Keputusan menunda atau melanjutkan Pemilu 2024 berada di tangan PTUN dan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Menurut dia, Pengadilan Negeri hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Sehingga, kata dia, jika KPU dianggap salah maka hukuman hanya berupa mengklasifikasi ulang partai yang keberatan.

"Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga, merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu," tegasnya. 

Adies mengamini hakim memiliki hak untuk memutus perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun. Namun, putusan tidak boleh serampangan dan harus sesuai dengan keadilan. 

Dia menambahkan, Komisi III DPR akan segera memanggil MA untuk membahas persoalan ini. Pemanggilan bakal dilakukan setelah masa reses rampung.

"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," pungkasnya. 

“Ini sebagai penanda bagi masyarakat, karena banyak di lapangan kita cek, banyak masyarakat yang tidak tahu dengan adanya SPHP ini,” ucap Maino. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan