Komisi III pertanyakan strategi calon komisioner KPU antisipasi petugas KPPS meninggal

Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2019 menjadi sorotan tajam Komisi III DPR.

Suasana rapat di Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta. Foto dpr.go.id/Jaka/mr.

Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diwarnai sorotan tajam terhadap banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2019.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menanyakan strategi calon Komisioner KPU, August Mellaz agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Mengingat, kata Luqman, Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi rujukan Pemilu 2024, tidak mengalami perubahan.

"Banyak petugas penyelenggara pemilu di TPS (tempat pemungutan suara) yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia, angkanya yang meninggal hampir seribu, yang jatuh sakit lima ribu lebih. Ke depan, 2024, dengan Undang-Undang Pemilu yang tidak berubah, tolong kasih gambaran," ujar Luqman dalam sesi dalam fit and proper test calon Komisioner KPU di Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

Hal senada disampaikan anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil. Dia mempertanyakan pemanfaatan informasi dan teknologi yang akan dilakukan August apabila terpilih menjadi Komisioner KPU. Menurut Nasir, banyaknya petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019, namun sampai hari ini tidak ada yang mengetahui secara pasti penyebab para petugas tersebut meninggal dunia.

Sehingga, menurut Djamil, dibutuhkan pemanfaatan informasi teknologi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya korban jiwa yang serupa.