sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perindo gugat UU Pemilu di MK

Perindo melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke MK hari ini.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Rabu, 18 Jul 2018 21:05 WIB
Perindo gugat UU Pemilu di MK

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/7).

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu terhadap UUD 1945. Ini terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari tahun".

"Proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo, karena Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wapres pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejak 2004 hingga 2009," ujar kuasa hukum pemohon Ricky Margono di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Kehadiran frasa "tidak berturut-turut" dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu, sambungnya, mengandung tafsiran yang tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Menurutnya, frasa tersebut menjadi tidak relevan bila ditafsirkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dibatasi masa jabatan keduanya. Entah dalam jabatan serupa selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Seyogyanya instrumen hukum perundang-undangan tidak boleh membatasi, terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wapres. Meskipun telah menjabat sebagai presiden dan wapres dua kali masa jabatan yang sama, sepanjang tidak berturut-turut," kata Ricky.

Pemohon berpendapat, Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu sama sekali tidak memberikan batasan, bahkan mempersempit persyaratan calon dengan mencantumkan frasa tersebut. Berangkat dari situ, imbuhnya, maka Pasal 169 huruf n UU Pemilu seharusnya dimaknai dengan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari lima tahun.

Oleh sebab itu pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa "tidak berturut-turut" bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sumber: Antara

Berita Lainnya
×
tekid