Komisi III DPR tunggu Surpres Jokowi bahas RUU Perampasan Aset

Pembahasan di DPR mengenai RUU Perampasan Aset bisa dilakukan jika surpres telah dikirimkan.

Kompleks Parlemen. Google Maps/Imam Adji Mauludi

Komisi III DPR menunggu kesiapan Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal RUU Perampasan Aset. Pembahasan akan dilakukan jika supres sudah diterima DPR.

"Kami di DPR menunggu kesiapan Pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kepada wartawan, Kamis (9/3).

Menurut Didik, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU tersebut merupakan inisiatif Pemerintah.

"Karena itu, penyiapan naskah akademik dan draft RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," ucap Didik.
 
Didik mengatakan, Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan Aset sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah. 

"Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui Surpres ke DPR. Setelah diterima DPR, maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," tutur Didik.