sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III DPR tunggu Surpres Jokowi bahas RUU Perampasan Aset

Pembahasan di DPR mengenai RUU Perampasan Aset bisa dilakukan jika surpres telah dikirimkan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 09 Mar 2023 20:59 WIB
Komisi III DPR tunggu Surpres Jokowi bahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR menunggu kesiapan Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal RUU Perampasan Aset. Pembahasan akan dilakukan jika supres sudah diterima DPR.

"Kami di DPR menunggu kesiapan Pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," ujar anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto kepada wartawan, Kamis (9/3).

Menurut Didik, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU tersebut merupakan inisiatif Pemerintah.

"Karena itu, penyiapan naskah akademik dan draft RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," ucap Didik.
 
Didik mengatakan, Naskah Akademik dan Draft RUU Perampasan Aset sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah. 

"Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui Surpres ke DPR. Setelah diterima DPR, maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," tutur Didik.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyebut, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk Prolegnas Tahun 2023.

Yasonna mengakui bahwa draft RUU Perampasan Aset ini sudah diharmonisasikan dengan beberapa kementerian dan lembaga. Dia berharap agar RUU tersebut bisa disahkan tahun ini untuk mengejar aset hasil pidana demi memulihkan kerugian keuangan negara.

"Draf RUU sudah diharmonisasi, ini lintas kementerian, yang akan dikirimkan ke DPR setelah final. Tapi kami sudah selesaikan harmonisasinya. Mudah-mudahan dalam tahun ini bisa kita kirimkan ke DPR," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid