KPU mulai verifikasi administrasi dokumen pendaftaran 6 parpol

Apabila dokumen pendaftaran parpol sudah dinyatakan lengkap, maka sehari sesudahnya akan langsung dilakukan verifikasi administrasi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Foto: mobile.twitter.com/KPU_ID

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen pendaftaran enam partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang dokumen pendaftaran sudah dinyatakan lengkap dan status telah terdaftar. 

Keenam parpol tersebut ialah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Mulai 2 Agustus, kami sudah mulai verifikasi administrasi terhadap enam parpol yang kemarin sore dinyatakan dokumennya telah lengkap," ujar Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (2/8).

Menurut Idham, KPU akan melakukan verifikasi administrasi secara simultan. Sebab, tahapan verifikasi administrasi dimulai 2 Agustus hingga 14 September 2022. Apabila dokumen pendaftaran parpol sudah dinyatakan lengkap, maka sehari sesudahnya akan langsung dilakukan verifikasi administrasi.

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan makna verifikasi administrasi dan apa saja akan dilakukan verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.