sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU mulai verifikasi administrasi dokumen pendaftaran 6 parpol

Apabila dokumen pendaftaran parpol sudah dinyatakan lengkap, maka sehari sesudahnya akan langsung dilakukan verifikasi administrasi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 02 Agst 2022 21:46 WIB
KPU mulai verifikasi administrasi dokumen pendaftaran 6 parpol

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen pendaftaran enam partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang dokumen pendaftaran sudah dinyatakan lengkap dan status telah terdaftar. 

Keenam parpol tersebut ialah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Perindo, Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Mulai 2 Agustus, kami sudah mulai verifikasi administrasi terhadap enam parpol yang kemarin sore dinyatakan dokumennya telah lengkap," ujar Idham Holik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (2/8).

Menurut Idham, KPU akan melakukan verifikasi administrasi secara simultan. Sebab, tahapan verifikasi administrasi dimulai 2 Agustus hingga 14 September 2022. Apabila dokumen pendaftaran parpol sudah dinyatakan lengkap, maka sehari sesudahnya akan langsung dilakukan verifikasi administrasi.

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan makna verifikasi administrasi dan apa saja akan dilakukan verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Verifikasi administrasi parpol dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

Sementara dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu meliputi:

a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia;

Sponsored

b. Salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

c. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

d. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi;

e. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota;

f. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kecamatan;

g. Surat pernyataan dari pimpinan partai politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F-Surat. Pernyataan-Parpol ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat;

h. Surat pernyataan status kantor tetap partai politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir model F.Status-Kantor Parpol yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, dibubuhi cap partai politik dan materai yang cukup dengan dilampiri rekapitulasi alamat kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

i. Bukti keanggotaan partai politik yang berupa e-KTP atau KK dan KTA, paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota;

j. Surat keterangan tentang partai Politik sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

k. Nama, lambang, dan tanda gambar partai politik berwarna; dan

l. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang paling sedikit memuat nomor rekening, nama bank, dan tempat dibukanya rekening.

Kemudian, surat pernyataan dari pimpinan partai politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir model F-Surat. Di mana pernyataan parpol, harus menyatakan hal berikut ini:

1) Data dan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

2) Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

3) Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

4) Memiliki kepengurusan partai politik di seluruh provinsi, 75% dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;

5) Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

6) Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan e-KTP atau KK anggota partai politik;

7) Mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik pada setiap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu dibuktikan dengan surat pernyataan status kantor tetap partai politik calon peserta pemilu menggunakan formulir model F-Status. Kantor parpol dengan dilampiri rekapitulasi alamat kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

8) Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran partai politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar partai politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar partai politik berwarna

9) Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.
 

Berita Lainnya
×
tekid