KPU respons tudingan penurunan kualitas kinerja

Gelombang kritik mengarah pada kinerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu. Berikut respons dari Ketua KPU.

Petugas Panwaslu menurunkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan wakil nomor urut dua di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (13/3)./ Antarafoto

Tiga hari lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis beberapa temuan pelanggaran pesta demokrasi serentaj 2018. Temuan itu antara lain Petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang  disinyalir berlatar parpol, laporan dana awal kampanye yang didapati ada selisih, hingga coklit. Namun tampaknya, temuan tersebut belum dilaporkan secara resmi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ketua KPU, Arief Budiman mengkonfirmasi, Rabu (15/3) seusai sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Partai  Republik di DKPP. Ia menyebutkan belum pernah mendapat informasi secara resmi dari Bawaslu tentang dugaan pelanggaran tersebut. Sebaliknya, ia justru mengantongi informasi itu dari media massa.

Ia mengaku belum memperoleh angka yang rigid berkenaan dengan dana kampanye dan pelanggaran alat peraga kampanye.

Untuk PPDP yang tidak memenuhi syarat, misalnya, ia ingin itu dilaporkan kepada KPU. Berangkat dari laporan itulah, KPU akan memutuskan dengan mudah kalau memang ada anggota PPDP yang tidak memenuhi syarat. Yang paling penting, lanjutnya, hasil laporan tersebut harus memiliki alat bukti yang cukup, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung.

"Anda lihat apa yang kami kerjakan di Garut, kalau sudah jelas dan buktinya cukup, langsung kami tindak lanjuti," katanya.