Ruang sengketa dalam proses pemilu sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sebanyak 24 dari 40 partai politik (parpol) dinyatakan terdaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan, seluruh parpol yang melakukan pendaftaran akan diterbitkan berita acaranya.
Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yang mengatakan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dinyatakan tidak lolosnya partai politik (parpol) dalam tahapan pendaftaran bisa dijadikan bahan sengketa.
Hasyim mengatakan, persoalan terkait sengketa pemilu sepenuhnya akan dikembalikan kepada Bawaslu.
"Persoalan apakah berita acara dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," kata Hasyim dalam keterangan pers, Selasa (16/8).
Hasyim membenarkan adanya ruang sengketa dalam proses pemilu sebagaimana tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasyim menyebut, ada dua poin dalam proses pemilu yang dapat disengketakan berdasarkan ketetapan tersebut.