sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU soal potensi sengketa: Kewenangan Bawaslu untuk menilai

Ruang sengketa dalam proses pemilu sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 16 Agst 2022 18:34 WIB
KPU soal potensi sengketa: Kewenangan Bawaslu untuk menilai

Sebanyak 24 dari 40 partai politik (parpol) dinyatakan terdaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan, seluruh parpol yang melakukan pendaftaran akan diterbitkan berita acaranya. 

Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yang mengatakan berita acara yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dinyatakan tidak lolosnya partai politik (parpol) dalam tahapan pendaftaran bisa dijadikan bahan sengketa.

Hasyim mengatakan, persoalan terkait sengketa pemilu sepenuhnya akan dikembalikan kepada Bawaslu.

"Persoalan apakah berita acara dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan, itu Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai," kata Hasyim dalam keterangan pers, Selasa (16/8).

Hasyim membenarkan adanya ruang sengketa dalam proses pemilu sebagaimana tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasyim menyebut, ada dua poin dalam proses pemilu yang dapat disengketakan berdasarkan ketetapan tersebut.

"Yang pertama adalah penetapan parpol peserta pemilu berdasarkan keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Yang kedua, adalah penetapan daftar calon tetap berdasarkan keputusan KPU yang juga bersifat final dan mengikat," jelasnya.

Kendati demikian, Hasyim menyebut penetapan 24 parpol yang dinyatakan lengkap dan terdaftar tersebut belum bersifat final. Sebab, keputusan KPU yang bersifat final akan diterbitkan pada saat penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"(Penetapan yang bersifat final) itu bentuknya adalah surat keputusan KPU," ujar Hasyim.

Sponsored

Hasyim menambahkan, apapun hasil yang dinyatakan terkait pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, akan tetap diterbitkan berita acaranya. Hal itu berlaku untuk seluruh parpol yang datang ke Kantor KPU untuk mendaftarkan diri.

"Kalau sekarang ini semua parpol yang datang ke kantor KPU, apapun hasilnya, kalau hasilnya dokumen dinyatakan lengkap juga diterbitkan berita acara yang statusnya dokumen lengkap dan dinyatakan diterima pendaftarannya. Bagi yang dokumennya tidak lengkap, itu juga diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan kemudian tidak dapat diterima pendaftarannya," papar Hasyim.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid