Di hadapan DPR, Mahfud bersikuku sesuai wewenang beberkan uang Kemenkeu

Mahfud membantah Arteria Dahlan bahwa pengungkapan uang Rp349 T di Kemenkeu langgar aturan.

Menko Polhukam, Mahfud MD. Dokumentasi Youtube DPR.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI. Ia hendak menjawab pertanyaan terkait posisinya untuk mengumumkan data pencucian uang ke publik yang sempat dipersoalkan. 

Menurut Mahfud, hal itu bersifat agregat dengan dilarang menyebutkan nama. Maka dari itu, penyebutan nama hanya disampaikan ketika menjadi kasus hukum seperti Rafael Alun dan A Prayitno.

"Jadi perputaran uang tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun. Itu tidak boleh. Agregat. Bahwa perputaran uang dari sekian ratoran itu Rp259 T. Agregat, ya," kata Mahfud dalam rapat, Rabu (29/3).

Mahfud mengatakan, ada ketentuan dalam undang-undang yang tidak boleh menyebut suatu hal terkait identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun dan sebagainya. Selain itu profil entitas terkait, nilai transaksi dan tujuan transaksi pun dilarang.

Namun, persoalan ini sempat digubris oleh anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Asrul Sani. Bahkan, membuat Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melaporkan hal itu ke polisi berdasarkan pernyataan mereka.