Putusan itu dipicu oleh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk melakukan penundaan pemilu. Putusan itu dipicu oleh gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).
Mahfud mengatakan, putusan itu hanya menunjukan adanya sensasi yang berlebihan dari PN Jakpus. Ia masih tidak habis pikir, pengadilan putusan tersebut menganggu jalannya pesta demokrasi oleh sebuah partai yang bahkan tidak lolos sebagai peserta.
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," katanya dalam akun media sosial Instagram @mohmahfudmd, Jumat (3/3).
Menurutnya, vonis itu dinilai salah, bahkan bisa diterapkan dalam logika sederhana dan mudah dipatahkan. Sayangnya, vonis ini dianggap bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.
"Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ujarnya.