Mewujudkan dapil yang adil di bawah KPU usai ketuk palu MK

Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi berada dalam kewenangan KPU.

Ilustrasi dapil dalam pemilu. Alinea.id/Aisya Kurnia

Beberapa waktu lalu, mengemuka usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor kepada KPU pusat untuk mengubah susunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024. Menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, usulan perubahan itu sesuai regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang menyebut, dapil pemilihan legislatif (pileg) DPRD kabupaten/kota memang diusulkan KPU kabupaten.

“Kita membuat simulasi (rancangan) karena kita diminta tiga simulasi untuk penataan daerah pemilihan,” ujarnya kepada reporter Alinea.id, Selasa (27/12).

Ummi menjelaskan, rancangan pertama tidak mengalami perubahan dapil. Artinya, di Kabupaten Bogor ada enam dapil, yang terdiri dari dapil Bogor 1, yakni Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, dan Klapanunggal.

Bogor 2, meliputi Gunung Putri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari. Bogor 3, meliputi Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, dan Cigombong.

Lalu, Bogor 4 meliputi Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya. Kemudian, Bogor 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parung Panjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng. Terakhir Bogor 6 adalah Parung, Gunung Sindur, Kemang, Bojong Gede, Ciseeng, Ranca Bungur, dan Tajurhalang.