close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi dapil dalam pemilu. Alinea.id/Aisya Kurnia
icon caption
Ilustrasi dapil dalam pemilu. Alinea.id/Aisya Kurnia
Politik
Jumat, 30 Desember 2022 15:42

Mewujudkan dapil yang adil di bawah KPU usai ketuk palu MK

Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi berada dalam kewenangan KPU.
swipe

Beberapa waktu lalu, mengemuka usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor kepada KPU pusat untuk mengubah susunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024. Menurut Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni, usulan perubahan itu sesuai regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang menyebut, dapil pemilihan legislatif (pileg) DPRD kabupaten/kota memang diusulkan KPU kabupaten.

“Kita membuat simulasi (rancangan) karena kita diminta tiga simulasi untuk penataan daerah pemilihan,” ujarnya kepada reporter Alinea.id, Selasa (27/12).

Ummi menjelaskan, rancangan pertama tidak mengalami perubahan dapil. Artinya, di Kabupaten Bogor ada enam dapil, yang terdiri dari dapil Bogor 1, yakni Cibinong, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, dan Klapanunggal.

Bogor 2, meliputi Gunung Putri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari. Bogor 3, meliputi Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, dan Cigombong.

Lalu, Bogor 4 meliputi Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Ciomas, Dramaga, dan Tenjolaya. Kemudian, Bogor 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parung Panjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng. Terakhir Bogor 6 adalah Parung, Gunung Sindur, Kemang, Bojong Gede, Ciseeng, Ranca Bungur, dan Tajurhalang.

Rancangan kedua juga terdiri dari enam dapil. Hanya saja, Klapanunggal yang ada di dapil Bogor 1 pindah ke Bogor 2, sehingga mengubah alokasi kursi DPRD dapil 1 menjadi sembilan dari sebelumnya 10.

Selain itu, Ciomas yang sebelumnya ada di dapil Bogor 4 pindah ke Bogor 3, sehingga membuat kursi DPRD di dapil Bogor 4 menjadi tujuh dari sebelumnya sembilan. Sedangkan dapil Bogor 3 alokasi kursi menjadi 10.

Rancangan ketiga, Klapanunggal tetap di dapil Bogor 2 dan Ciomas tetap di Bogor 3. Namun, ditambah menjadi tujuh dapil. Dapil Bogor 7 terdiri dari Jasinga, Parung Panjang, Cigudeg, Tenjo, dan Sukaraja.

Penambahan dapil itu menyebabkan alokasi DPRD kabupaten/kota untuk Bogor 1 menjadi sembilan kursi, Bogor 2 10, Bogor 3 10, Bogor 4 tujuh, Bogor 5 sembilan, Bogor 6 lima, dan Bogor 7 lima.

Seorang warga melihat urutan mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di Rumah Pintar Pemilu, Komisi Independen Pemilihan Aceh Utara, Aceh, Rabu Jumat (17/11/2018)./Foto Antara/Rahmad

Kewenangan KPU

Ummi mengatakan, tiga rancangan penyusunan dapil tersebut dibuat dengan mempertimbangkan tujuh prinsip dalam Pasal 185 UU Pemilu, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.

“Hari ini (Selasa, 27 Desember 2022), KPU Kabupaten Bogor sudah mengusulkan kepada KPU RI melalui KPU provinsi,” katanya.

Berpijak dari tiga rancangan itu, Ummi mengakui, mayoritas partai politik di Kabupaten Bogor menyetujui rancangan pertama alias tak ada perubahan. Ummi menduga, alasannya partai politik sudah punya basis massa, sudah sosialisasi, dan menyusun program kerja.

“Bagi kami, KPU Kabupaten Bogor, (rancangan dapil) yang tidak mengalami perubahan pun masih memenuhi tujuh prinsip dalam kita menentukan dapil,” ujarnya.

Potensi perubahan susunan dapil, seperti yang tengah diusahakan KPU Kabupaten Bogor, kian mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/12), atas tindak lanjut permohonan pengujian UU Pemilu yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Alasannya, UU Pemilu telanjur mengunci dapil pileg DPR dan DPRD provinsi melalui pasal 187 dan 189, serta lampiran III dan IV. Sementara itu, KPU hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota/kabupaten.

MK mengubah Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR dalam UU Pemilu menjadi berbunyi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Kemudian Pasal 189 ayat (5) tentang pendapilan DPRD provinsi menjadi berbunyi, "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Intinya, putusan ini membuat penataan dan penetapan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 bakal dilakukan KPU, bukan lagi DPR. Kewenangannya lewat Peraturan KPU (PKPU). MK pun menyatakan, lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.

Setelah ada putusan MK, Ummi menyebut, KPU Kabupaten Bogor tengah bersiap menerima instruksi dari KPU pusat. Menurutnya, bakal ada potensi perubahan dapil dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD provinsi di Kabupaten Bogor.

“Nanti pasti (KPU pusat) akan menginstruksikan kepada kami untuk melakukan (sesuatu) apabila ada penambahan atau perubahan (dapil),” ucapnya.

Ummi memastikan, jika ada perubahan dapil, maka tujuh prinsip yang ada di UU Pemilu tetap jadi rujukan, agar penataan dapil berkeadilan.

Dihubungi terpisah, komisioner KPU Idham Holik menyampaikan, KPU tengah menyusun legal drafting PKPU untuk menindaklanjuti putusan MK, terkait penataan dapil.

Dalam proses itu, ia mengatakan, KPU dibantu tim ahli, antara lain akademikus dan praktisi pemilu Ramlan Surbakti, Ketua Dewan Pembina Perludem Didik Supriyanto, akademikus Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia Ahsanul Minan, dan koordinator informasi dan komunikasi Tim Transisi Ibu Kota Nusantara (IKN) Sidik Pramono.

“Tim ahli penataan dapil memberikan masukan teoretis dan strategis kepada legal drafter KPU RI,” kata Idham, Selasa (27/12).

Idham menambahkan, tim ahli tersebut bertugas hingga PKPU tuntas dan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). PKPU terkait penyusunan dapil itu, ujar Idham, bakal rampung pada pertengahan Januari 2023. KPU juga berupaya, rancangan PKPU tersebut bisa dilakukan uji publik awal tahun 2023.

Mencegah intervensi dan tujuh prinsip

 Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020)./Foto Antara/Fauzan

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai, lantaran penyusunan dapil sudah menjadi kewenangan KPU pasca-putusan MK, ia berharap lembaga itu melakukannya secara profesional. “Tidak dijadikan kewenangan yang dimilikinya itu untuk aspek politis,” ucapnya, Selasa (27/12).

Jika ada perubahan dapil, ia mengatakan, hal itu seharusnya tak menjadi persoalan bagi caleg karena merupakan konsekuensi yang harus diterima. “Caleg di daerah yang bersangkutan biasanya orang yang berdomisili di situ. Jadi, enggak ada persoalan dilakukan pemekaran dapil,” kata politikus PAN itu.

Ia mengingatkan semua pihak agar tak mengintervensi KPU. KPU juga diminta supaya tak mempertimbangkan segala kepentingan partai politik dalam pembenahan dapil. Lalu, jika ada yang menyampaikan aspirasi kepada KPU terkait penyusunan dapil, ia meminta lembaga itu bisa menerimanya.

“Kalau sudah bicara secara profesional, seharusnya bekerja sesuai dengan mekanisme, aturan main,” ujarnya.

Sementara itu, peneliti Perludem Fadli Ramdhanil mengatakan, salah satu pertimbangan pihaknya mengajukan peninjauan kembali ke MK adalah dapil yang ada belum memenuhi tujuh prinsip dalam UU Pemilu dan justru menimbulkan disparitas. Harga kursinya pun tidak proporsional.

“Misalnya, dapil Jawa Timur di Sampang, Madura, harga kursinya mencapai 240.000-an, sementara di daerah Kalimantan Utara harga kursinya sekitar 37.000,” ujarnya, Selasa (27/12).

“Itu kan jauh sekali. Itu yang tidak sesuai dengan prinsip penyusunan dapil.”

Di sisi lain, katanya, ada pula daerah yang tak berada dalam lingkup yang sama. Contohnya, Kota Bogor yang digabungkan dengan Kabupaten Cianjur. “Ada juga beberapa dapil di Kalimantan Selatan yang meloncat daerahnya,” katanya.

Ia berharap, dengan dikembalikannya kewenangan penyusunan dapil dan jumlah kursi setiap dapil anggota DPR serta DPRD provinsi kepada KPU, penyusunan dapil bisa adil. Prinsip dapil yang berkeadilan, kata dia, indikatornya sudah ada dalam tujuh prinsip di Pasal 185 UU Pemilu.

Penjelasannya, prinsip kesetaraan nilai suara adalah upaya meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya, dengan satu orang-satu suara-satu nilai. Prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan dapil, dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai setara dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Prinsip proporsionalitas ialah kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antardaerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil. Prinsip integralitas wilayah adalah memperhatikan beberapa provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun jadi satu dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta kondisi geografis, sarana perhubungan, dan kemudahan transportasi.

Prinsip penyusunan berada dalam cakupan wilayah yang sama merupakan penyusunan dapil anggota DPRD provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu dapil anggota DPR. Sedangkan penyusunan dapil anggota DPRD kabupaten/kota harus tercakup dalam suatu dapil pemilihan anggota DPRD provinsi.

Prinsip kohesivitas adalah penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial-budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Sementara prinsip kesinambungan ialah penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya.

“Tujuh hal itu harus dipenuhi secara kumulatif dalam menyusun dapil,” ucap Fadli.

Fadli mengingatkan pula KPU agar waspada dengan kemungkinan intervensi dalam penyusunan dapil. Potensi intervensi terbuka karena penyusunan dapil berkelindan pada kepentingan langsung konstestasi politik dan arena pertarungan partai politik.

“Mereka (KPU) tidak boleh terjebak dalam tarik menarik kepentingan terkait dengan penyusunan dapil,” ucapnya.

Sebab, lanjutnya, esensi penyusunan dapil oleh KPU adalah menghentikan konflik kepentingan antara penyelenggara pemilu yang bertugas menyusun dapil dengan peserta pemilu. Jika nanti KPU melihat ada kepentingan dalam prosesnya, maka lembaga itu harus bisa mengambil kendali.

“Dapilnya harus jauh lebih baik dan ini harus disusun secara proporsional, profesional, dan terbuka,” katanya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan